Saturday, December 19, 2009

Apakah Bisa Wapres di Nonaktifkan....!!!!

Tak Ada Istilah Nonaktif Bagi Wapres dalam Ilmu Tata Negara




Jakarta - Tuntutan agar Wapres Boediono dinonaktifkan terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal Bank Century dinilai tidak memiliki dasar dalam ilmu tata negara. Yang bisa dilakukan jika memang ada bukti kuat keterlibatan Boediono dalam kasus ini adalah pemakzulan.

"Untuk Wapres tidak ada istilah nonaktif. Siapa yang mau menonaktifkan dia? Presiden nggak bisa. DPR juga nggak bisa," kata pakar hukum tata negara Saldi Isra kepada detikcom, Rabu (25/11/2009).

Menurut Dosen Universitas Andalas ini, yang paling mungkin dilakukan untuk mengungkap aliran dana skandal Bank Century adalah mempercepat proses angket dan mengawalnya dengan baik. Dengan cara itulah penuntasan kasus ini akan bisa dilakukan dengan benar sesuai hukum tata negara.

"Yang paling mungkin itu sekarang, ya mempercepat proses penyelesaian hak angket. Kalau dari situ ada dugaan kuat korupsi, langsung bisa digerakkan ke proses pemakzulan. Itu dari ilmu tata negara," paparnya.

Hal yang bisa dilakukan oleh wapres jika merasa tidak nyaman dengan tudingan selama ini bukanlah nonaktif, tetapi pengunduran diri. Tapi dari sisi politik, pengunduran diri tidak akan dilakukan oleh Boediono karena bisa mengganggu stabilitas politik nasional.

"Presiden nggak akan mungkin menonaktifkan wakilnya, karena tidak ada aturannya. Kalau menteri bisa dinonaktifkan," paparnya.

"Kalau dalam sistem presidensial, yang mungkin adalah menghentikan (presiden-wapres) di tengah jalan. Atau mengundurkan diri, bukan nonaktif. Tapi nggak mungkin kan Boediono mau mengundurkan diri?" imbuhnya.

Saldi menambahkan, sebenarnya untuk mengusut tuntas skandal Bank Century, bisa saja panitia hak angket memanggil Boediono meskipun kapasitasnya sebagai wakil presiden.

"Boediono dipanggil tidak masalah, tidak harus nonaktif dia. Kalau panitia angket ingin memanggil presiden saja bisa dilakukan," pungkasnya.( sumber : http://www.detiknews.com )


Pengamat : WAPRES Bisa di Non Aktifkan

Jakarta, CyberNews. Sebagai pembantu Presiden, Wakil Presiden dapat dinonaktifkan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan.

"Wapres bisa saja dinonaktifkan, meski tidak biasa," kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin, Rabu (2/12). Hal ini dikatakan, terkait dengan bergulirnya wacana penonaktifan Wapres Boediono yang diduga terlibat skandal Century.

Seperti tercantum dalam pasal 4 ayat ayat 1 UUD 1945, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Kemudian, dalam ayat 2 disebutkan, dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
"Yang tidak bisa itu penonaktifan Presiden, karena dia pemegang kekuasaan pemerintahan yang tugasnya langsung diberikan konstitusi," tukas Irman.

Wacana penonaktifan Wapres, lanjut Irman, harus dibedakan dengan wacana pemberhentian Wapres. Sebab pemberhentian Wapres dilakukan melalui mekanisme pemakzulan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Selain itu, Keppres juga digunakan sebagai payung hukum penonaktifan Wapres.

"Kita kan bicara nonaktif untuk pemeriksaan angket DPR, bukan pemberhentian. Penonaktifan saat diperiksa secara yuridis memang tidak harus, tapi bisa-bisa saja kalau secara politik harus dilakukan," jelas Irman. ( Sumber : http://suaramerdeka.com )

Wapres dan Menkeu Tidak Perlu Nonaktif

Kopenhagen, CyberNews. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak perlu nonaktif atau mengundurkan diri selama Panitia Angket DPR RI untuk Bank Century bekerja.

"Tidak perlu berhenti atau diberhentikan dengan catatan embanan tugas bisa dilaksanakan dengan baik sebagai pejabat negara yang menjalankan pemerintahan maupun dalam konteks pemeriksaan Pansus Bank Century," kata Presiden dalam keterangan pers di Kopenhagen, Jumat sore waktu setempat atau pukul 22:00 WIB di Jakarta.

Kepala Negara mengatakan, sebelum bertemu wartawan dirinya menghubungi Wapres dan menteri keuangan dan menanyakan apakah mereka berdua sanggup menjalankan tugas pemerintahan walau dimintai keterangan oleh panitia hak angket. "Jawaban pada saya sanggup menjalankan keduanya (pemerintahan dan memenuhi panggilan-red),dan sanggup menjalankan kegiatan ekstra dalam kondisi ini," katanya.

Secara pribadi, Presiden juga menilai keduanya tidak perlu nonaktif dari jabatan masing-masing atau bahkan mengundurkan diri karena berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 tidak ada pemberhentian sementara Presiden dan Wakil Presiden. "Yang ada adalah pasal 7 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian, ada aturannya dan sangat gamblang," tegasnya.
Mengenai imbauan beberapa pihak tentang penonaktifan atau pemberhentian menteri keuangan, Presiden mengatakan ada aturan yang jelas pada UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara. "Aturan yang berlaku tentang kementerian negara, seorang menteri diberhentikan sementara dengan status terdakwa yang diancam hukuman 5 tahun dan yang bersangkutan menjalani proses peradilan dengan status terdakwa," kata Presiden.

Presiden kepada Wapres Boediono dan Sri Mulyani meminta agar mereka bekerja dengan baik serta kooperatif dengan panitia hak angket. "Menghadapi semua ini Wapres dan Menkeu bisa jalankan tugasnya agar pemerintahan dan pasar tidak terganggu," kata Presiden.

Kepala Negara juga meminta agar panitia hak angket bisa menjalankan tugas dengan baik sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas masalah dalam kasus Bank Century. Selain itu presiden juga meminta semua pihak agar mendukung program 100 hari kerja pemerintah sehingga menjadi fondasi bagi pembangunan lima tahun ke depan serta memberikan kesejahteraan pada masyarakat.

"Saya ajak semua pihak hormati UUD 1945 dan UU. Kita hormati aturan main, demokrasi ruhnya kebebasan di satu sisi, rules of law dan rules of game di sisi lain," tegasnya.

Usai memberikan keterangan pers, Presiden langsung kembali ke Bella Centre untuk melanjutkan pertemuan dengan para pemimpin dunia di Konferensi Perubahan Iklim.

Kepala Negara dijadwalkan kembali ke tanah air pada Sabtu 19/12 dan tiba di Jakarta Minggu, 20/12 pagi.( Sumber : http://suaramerdeka.com )

Comments :

5 komentar to “Apakah Bisa Wapres di Nonaktifkan....!!!!”

agung aritanto said...
on 

ane ga ikut ah pembahasannya terlalu berat buat ane

Agung Aritanto said...
on 

yaaaaaaaaaaaaaaa

Bayu Lebond said...
on 

walah...aktif gak aktif yg penting gw mo say tengkyu buat photone...langsung tak gendong...wkwkwkwkwkw

Bayu Lebond said...
on 

baru juga 4 bulan koq mo diberentiin...kan belum balik modal bung...

Thariq said...
on 

memang sih dlm ilmu tata ngeara gak ada namanya nonaktif...mungkin dewasa ini para pengamat lebih condong kepada ilmu emosi dan tuntutan pasar, jadinya penonaktifan wapres jadi isu utama karena masyarakat banyak juga yang menyuarakannya..jadinya pengamat ikutan deh supaya keliatan bagus di mata masyarakat..hehehe

Post a Comment

Jangan lupa masukkan komentar pada berita ini ya.....

 

Copyright © 2009 by ARMAN PAIMA BLOG